SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah, menginstruksikan secara tegas agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera menghentikan sekaligus membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama terkait penanganan sampah.
“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ungkap Dimyati kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Menurut Dimyati, MoU terkait pembuangan sampah dari Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol, Pandeglang, harus dibatalkan lantaran belum adanya kesiapan teknis maupun penerimaan masyarakat.
“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat didengarkan. Kalau masyarakat tidak mau, ya jangan dilakukan,” tegasnya.
Wagub menambahkan, dirinya telah meninjau langsung kondisi TPA Bangkonol dan mendapati banyak aspirasi dari warga sekitar. Hal itu menjadi dasar utama instruksi pembatalan kerja sama tersebut.
“Sekarang saya bukan lagi menghimbau, ini instruksi: batalkan MoU itu! Jadi MoU antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang tidak bisa dilanjutkan,” kata Dimyati.
Ia juga menyarankan agar Pemkot Tangsel mencari alternatif lokasi lain untuk mengelola sampahnya. “Tolong Tangsel kelola sendiri sampahnya, cari ruang yang bisa bekerja sama. Kalau dengan Bogor silakan, tapi dengan Pandeglang rentang kendalinya terlalu jauh, sementara kesiapan Pandeglang belum ada. Jadi batalkan,” pungkasnya.
Instruksi resmi ini turut ditegaskan oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail, melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Minggu (31/8/2025).















