SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten baru-baru ini mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk tahun 2024. Skor tersebut menandakan upaya Pemprov Banten yang terus berkomitmen memperkuat strategi pencegahan korupsi dan penegakan integritas secara berkelanjutan.
Penilaian tersebut diumumkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi perkembangan implementasi PPG yang dirilis pada Jumat, 24 Januari 2025. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Ratu Syafitri Muhayati, menyampaikan bahwa pencapaian ini mencerminkan komitmen pemerintah provinsi dalam upaya mencegah tindak korupsi.
“Skor tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Banten sudah berjalan dengan sangat baik,” ungkap Fitri, sapaan akrabnya, pada Selasa, 28 Januari 2025.
Fitri juga mengapresiasi kerja keras seluruh pegawai Pemprov Banten yang terus menjunjung tinggi prinsip integritas dalam setiap tugas yang dijalankan. “Kami mengapresiasi upaya seluruh pegawai yang dengan konsisten mengedepankan integritas dalam pelayanan publik,” tambahnya.
Proses penilaian dilakukan berdasarkan beberapa aspek, antara lain perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi media, diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, dan inovasi. Pemprov Banten berhasil meraih nilai sempurna dalam mayoritas aspek tersebut, meskipun ada beberapa bagian yang masih perlu peningkatan.
Selain itu, KPK juga meluncurkan Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) untuk memudahkan masyarakat melaporkan gratifikasi. Aplikasi ini memungkinkan pelapor mengunggah dokumen dan memantau status laporan mereka, guna mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan gratifikasi.
KPK memberikan apresiasi atas prestasi Pemprov Banten yang mendapatkan skor di atas rata-rata, dan berharap Pemprov Banten dapat terus menjaga dan meningkatkan upaya dalam pengendalian gratifikasi. (Har/RB)















