TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Maraknya praktik bank emok atau pembiayaan mikro ilegal di tengah masyarakat menjadi alarm serius bagi inklusi keuangan di daerah. Minimnya akses masyarakat terhadap lembaga keuangan formal akibat kendala administrasi membuat bank emok kerap dijadikan jalan pintas, meski berisiko tinggi.
Asisten Direktur Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, Afif Alfarisi, mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang belum mampu masuk ke sistem perbankan formal karena tidak memiliki kelengkapan dokumen usaha yang jelas.
“Banyak masyarakat yang belum punya pencatatan usaha yang rapi. Padahal bank perlu tahu siapa pemilik usaha, siapa yang bertanggung jawab, dan dari mana sumber pengembalian pembiayaan,” ujar Afif.
Ia mencontohkan usaha keluarga yang diwariskan secara turun-temurun tanpa administrasi yang jelas. Kondisi tersebut kerap menjadi penghambat penilaian kelayakan pembiayaan oleh perbankan, sehingga masyarakat akhirnya beralih ke pembiayaan informal.
Menurut Afif, akses pembiayaan yang paling realistis bagi segmen ini adalah pembiayaan mikro dan ultra mikro, seperti program Pegadaian, BPR, koperasi, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memang dirancang untuk usaha kecil.
“Bagi masyarakat di daerah seperti Lebak, perbankan formal masih terasa jauh. Karena itu mereka lebih dekat dengan BPR, Pegadaian, koperasi, atau program permodalan berbasis kelompok usaha,” jelasnya.
Namun di sisi lain, celah tersebut dimanfaatkan oleh lembaga keuangan ilegal, termasuk bank emok, yang menawarkan kemudahan tanpa syarat namun membebani masyarakat dengan sistem penagihan dan bunga tinggi.
“OJK bersama Satgas Waspada Investasi terus membatasi pergerakan lembaga keuangan ilegal. Memang tidak bisa langsung hilang, tapi setidaknya bisa ditekan,” tegas Afif.
Ia menambahkan, karakteristik usaha masyarakat kecil, seperti pedagang pasar yang membutuhkan modal pagi dan harus berputar di hari yang sama, menjadi tantangan tersendiri bagi bank formal yang memiliki siklus pembiayaan lebih panjang.
Solusinya, OJK mendorong pendekatan berbasis komunitas, mulai dari kelompok usaha bersama, pesantren, BUMDes, hingga koperasi desa, agar masyarakat perlahan dialihkan ke lembaga keuangan yang legal dan diawasi.
“Intinya, masyarakat harus kita dorong ke lembaga keuangan resmi dan terawasi. Itu kunci agar mereka tidak terus terjerat bank emok,” pungkasnya.















