Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

SPT Tahunan Tembus 13 Juta, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Gara-Gara Libur Lebaran dan Nyepi

289
×

SPT Tahunan Tembus 13 Juta, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Gara-Gara Libur Lebaran dan Nyepi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 11 April 2025 pukul 23.59, sebanyak 13.008.448 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 telah disampaikan oleh Wajib Pajak. Angka ini tumbuh 3,26% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Rinciannya, sebanyak 12,63 juta SPT disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), sedangkan 380,53 ribu SPT berasal dari Wajib Pajak Badan. Mayoritas penyampaian dilakukan secara elektronik, yakni 10,98 juta melalui e-filing, 1,49 juta melalui e-form, dan 630 melalui e-SPT. Adapun sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa tahun ini terdapat tantangan akibat libur panjang. Batas akhir pelaporan SPT WP OP yang jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan cuti bersama menjelang Idulfitri 1446 H, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Hal ini menyebabkan potensi keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29.

Baca juga:  Kodim Cilegon Luncurkan Program Makan Bergizi Gratis, 3.293 Siswa di Grogol Terima Manfaat

Sebagai respons, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan penghapusan sanksi administratif bagi WP OP yang menyampaikan SPT atau membayar PPh Pasal 29 hingga 11 April 2025. Selama dalam tenggat waktu tersebut, Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan.

“Relaksasi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan Wajib Pajak di tengah keterbatasan waktu kerja akibat libur nasional,” ujar Dwi.

DJP menargetkan jumlah penyampaian SPT Tahunan tahun 2025 mencapai 16,21 juta. Dwi menegaskan bahwa target ini berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan awal.

Sebagai penutup, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera melakukannya. “Terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah patuh. Mari terus tingkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak demi pembangunan bangsa,” tutup Dwi. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *