SERANG, RUBRIKBANTEN – Dugaan pelanggaran etika dalam pelaksanaan Sekolah Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Banten menyeruak ke publik setelah terungkap adanya memo tanda tangan titipan oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo. Terkait hal ini, Ombudsman RI Perwakilan Banten mendorong DPRD Banten untuk segera mengambil langkah tegas.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, menegaskan bahwa ada mekanisme internal yang harus dijalankan oleh DPRD untuk menilai apakah tindakan tersebut melanggar kode etik atau tidak.
“Kalau ketentuan melanggar atau tidak kode etik, tentu itu yang bisa menentukan siapa namanya di internal DPR. Ada mekanisme, dan kami mendorong DPRD untuk menggunakan mekanisme itu. Kalau memang perlu ditindak, ya silakan jalankan mekanisme yang berlaku,” ujar Fadli saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Minggu (29/6/2025).
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Budi Prajogo mengakui kesalahannya telah menandatangani memo tersebut. Ia berdalih bahwa dokumen tersebut berasal dari staf di lingkungan DPRD Banten, namun tetap menyatakan menerima dan menandatanganinya.
Kontroversi ini menjadi sorotan karena praktik titip-menitip dalam proses SPMB dapat mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan. Ombudsman menilai penting bagi DPRD untuk menjaga integritas lembaga dan memastikan proses penerimaan siswa berjalan objektif dan bebas intervensi. (*)















