SERANG, RUBRIKBANTEN – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan roda empat jenis bak yang kerap beraksi di berbagai daerah. Dalam waktu tujuh hari menjelang bulan suci Ramadan, polisi sukses menangkap lima pelaku pencurian mobil pikap dan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Ada lima pelaku pencurian kendaraan roda empat dan tiga pelaku curas yang berhasil kami amankan dalam tempo tujuh hari,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Kamis (27/2).
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniadi ES, mengungkapkan bahwa lima tersangka pencurian mobil pikap yang beroperasi di Serang, Bogor, dan Sukabumi telah diamankan.
“Kami berhasil menangkap satu pelaku utama dan empat orang penadah, yaitu Su, Dr, Ak, Aj, dan YS,” kata AKP Andi.
Para pelaku beraksi dengan cara mengintai kendaraan incaran. Begitu situasi dirasa aman, mereka langsung mengeksekusi pencurian. Setelahnya, mobil hasil curian dijual utuh kepada penadah di wilayah Sukabumi dengan harga Rp10 juta hingga Rp16 juta.
“Pelaku menjual kendaraan tanpa membongkar atau mempreteli suku cadangnya. Mereka langsung menyerahkan unit ke penadah,” jelas AKP Andi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara para penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polres Serang memastikan akan terus memburu jaringan pelaku kejahatan lainnya guna menjaga keamanan masyarakat, terutama menjelang Ramadan.















