SERANG, RUBRIKBANTEN – Di balik kemudahan program sertipikasi tanah wakaf yang tidak dipungut biaya, masih tersimpan pekerjaan rumah besar di Provinsi Banten. Hingga pertengahan 2026, sekitar 6.000 bidang tanah wakaf masih belum memiliki sertipikat, sehingga belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
Data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama mencatat terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Banten. Namun baru sekitar 57 persen yang telah bersertipikat. Artinya, sebanyak 43 persen atau sekitar 6.000 bidang tanah wakaf masih harus melalui proses administrasi dan pendaftaran.
Untuk mempercepat penyelesaiannya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan sertipikasi terhadap 3.467 bidang tanah wakaf sepanjang tahun 2026.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mengatakan kendala terbesar bukan terletak pada biaya karena sertipikasi tanah wakaf dilakukan secara gratis. Persoalan utama justru berada pada rendahnya kesadaran masyarakat untuk menuntaskan administrasi setelah proses wakaf dilakukan.
Menurutnya, masih banyak tanah yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan umat seperti masjid, musala, pesantren hingga pemakaman, tetapi belum memiliki dokumen resmi sebagai dasar penerbitan sertipikat.
“Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat. Hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya tidak hanya lisan, harus tertulis dan administratifnya lengkap,” ujar Harison.
Sebagai langkah percepatan, BPN Banten menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF). Program ini bertujuan memastikan batas fisik tanah wakaf jelas sehingga proses pengukuran, pemetaan, hingga pendaftaran dapat dilakukan lebih cepat.
Harison menjelaskan, melalui program tersebut, proses teknis dan administrasi dapat berjalan secara bersamaan. Saat petugas melakukan pengukuran dan pemetaan di lapangan, dokumen yuridis seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, serta persyaratan lainnya dapat diproses secara paralel.
“Dengan cara ini proses sertipikasi menjadi lebih efektif dan waktu penyelesaiannya dapat dipercepat,” katanya.
Sementara itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten menyoroti persoalan lain yang dinilai turut memperlambat proses sertipikasi, yakni masih rendahnya kapasitas sebagian nazir dalam mengelola dan mengadministrasikan aset wakaf.
Ketua BWI Perwakilan Banten, Amas Tadjudin, menyebut banyak wakif yang menunjuk nazir tanpa mempertimbangkan kemampuan pengelolaan administrasi maupun pengembangan aset wakaf.
“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir. Wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Akibatnya masih banyak tanah wakaf yang belum diadministrasikan atau dikembangkan sebagaimana mestinya,” ungkap Amas.
Ia juga mengingatkan pentingnya mencantumkan secara jelas peruntukan tanah wakaf dalam Akta Ikrar Wakaf guna menghindari perbedaan penafsiran dan potensi sengketa di kemudian hari. Peruntukan tersebut dapat berupa masjid, pemakaman, pendidikan, pertanian maupun kegiatan produktif lainnya.
Untuk memastikan target sertipikasi tercapai, BPN Banten bersama BWI dan Kementerian Agama Provinsi Banten akan mengintensifkan koordinasi dan evaluasi secara berkala terhadap perkembangan pendaftaran tanah wakaf di seluruh kabupaten dan kota.
Selain itu, sosialisasi kepada nazir dan calon nazir akan terus diperkuat, terutama terkait tata kelola wakaf, kelengkapan dokumen, serta pentingnya sertipikasi sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset wakaf.
Dengan percepatan yang dilakukan, BPN berharap seluruh tanah wakaf di Banten dapat memiliki legalitas yang jelas sehingga terhindar dari sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.













