CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan pungutan parkir tanpa kelengkapan perizinan di kawasan Terminal Terpadu Merak (TTM), Kota Cilegon, menuai sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bahkan dituding melakukan pembiaran terhadap aktivitas pungutan yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Sorotan tersebut disampaikan warga Kota Cilegon, Irfansyah. Ia mempertanyakan aktivitas pengelolaan parkir oleh CV Khanu Aljabar yang disebut memungut biaya administrasi sebesar Rp12 ribu kepada pengendara.
Menurut Irfansyah, aktivitas pungutan tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2026. Namun, legalitas pengelolaan parkir di lokasi itu dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
“Yang saya pertanyakan adalah perusahaan tersebut diduga belum memiliki Andalalin atau rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Cilegon untuk pengelolaan perparkiran. SK Wali Kota terkait titik parkir juga belum ada,” ungkapnya, Senin (19/10/2026).
Irfansyah juga mempertanyakan kejelasan aliran dana hasil pungutan parkir tersebut, terutama terkait potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon.
Ia menduga perusahaan pengelola hanya memberikan kontribusi berupa pembayaran sewa lahan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon dengan nilai kontrak sekitar Rp144 juta.
“Kalau tidak ada legalitas tersebut, yakni rekomendasi Dishub dan SK Wali Kota terkait titik parkir, terus ke mana masuknya pungutan itu? Karena diduga perusahaan ini hanya memberikan biaya sewa lahan saja ke BPKPAD dengan nilai kontrak Rp144 juta,” bebernya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan, mekanisme pengelolaan, serta dasar hukum pungutan yang dilakukan di kawasan tersebut.
Ia menilai, apabila aktivitas tersebut termasuk objek pajak atau retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku, maka kontribusinya terhadap kas daerah harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Kenapa selama ini dilakukan pembiaran? Harusnya ada yang masuk dari sektor pengelolaan parkir untuk kas daerah, bukan dari sewa lahan saja,” tegasnya.
Irfansyah pun mendesak Pemkot Cilegon melalui instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan mekanisme pungutan parkir di kawasan TTM.
Sementara itu, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon saat dimintai keterangan belum bersedia memberikan penjelasan lebih jauh mengenai aktivitas pengelolaan parkir tersebut.
Dalam komunikasi yang dilakukan, pihak Dishub disebut mengakui belum adanya izin terkait aktivitas dimaksud. Namun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai jenis perizinan yang dimaksud maupun status kewenangan pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari CV Khanu Aljabar maupun BPKPAD Kota Cilegon terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai dasar pungutan Rp12 ribu dan mekanisme penyetoran pendapatan dari pengelolaan kawasan TTM.















