SERANG, RUBRIKBANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang 2024. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP.XXIII/2025, yang membatalkan kemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
PSU direncanakan berlangsung pada 19 April 2025, dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama seperti Pilkada sebelumnya, yang digelar pada 27 November 2024.
Menjelang pelaksanaan PSU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memperketat pengawasan, terutama terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang dianggap rawan melakukan pelanggaran.
“Kerawanan tertinggi memang ada pada ASN dan Kades, sesuai dengan amar putusan MK. Kami akan lakukan pengawasan ekstra ketat,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/3/2025).
Furqon menegaskan pihaknya telah menyurati seluruh ASN dan Kades agar menjaga netralitas selama proses PSU berlangsung. Meski begitu, ia mengakui keterbatasan personel untuk melakukan pengawasan penuh di lapangan.
“Tidak mungkin Bawaslu 24 jam hadir di semua kegiatan Kades. Tapi jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan-segan memanggil Kades yang bersangkutan,” tegas Furqon.
Bawaslu berkomitmen untuk memastikan jalannya PSU berlangsung jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak netral, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Serang. (*)















