Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten SerangPemerintahPemiluPendidikanPolitikSosial

PSU Kabupaten Serang Digelar 19 April, KPU Janjikan Efisiensi Anggaran dan Partisipasi Maksimal

288
×

PSU Kabupaten Serang Digelar 19 April, KPU Janjikan Efisiensi Anggaran dan Partisipasi Maksimal

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar pada 19 April 2025, mengikuti arahan dari KPU RI. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari Sabtu, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat.

“Kita dikasih waktu maksimal 60 hari dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan dari KPU RI adalah PSU dilaksanakan 19 April, bertepatan dengan hari libur agar partisipasi masyarakat tidak berkurang,” ujar Septia Abdi Gama, Komisioner Perencanaan Data dan Informasi KPU, Minggu (2/3).

Dalam pelaksanaan PSU ini, tidak ada pemutakhiran data pemilih baru karena tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, sebagaimana yang diatur dalam putusan MK.

Proses rekapitulasi suara dijadwalkan sebagai berikut:

  • Tingkat kecamatan: 20–24 April
  • Tingkat kabupaten: 21–26 April
  • Penetapan hasil perolehan suara: 21 April–18 Mei

Salah satu tantangan utama dalam PSU ini adalah pengelolaan anggaran. KPU menegaskan akan melakukan efisiensi, terutama dalam aspek operasional.

“Kita sedang merencanakan bersama Pemda dan Polda, termasuk efisiensi anggaran. Sebelumnya, untuk honor adhoc saja dua bulan bisa mencapai Rp20 miliar. Jika PSU berjalan tiga bulan, kita harus mengatur ulang agar lebih efisien,” jelas Septia.

Baca juga:  Perkuat Sinergi Digital! Kakanwil BPN DKI dan IPPAT Sepakat Wujudkan Layanan Pertanahan Cepat dan Transparan

KPU juga mempertimbangkan merekrut ulang petugas adhoc yang sebelumnya telah dibubarkan pada 27 Januari 2025, sambil menunggu arahan resmi dari KPU RI.

Imbauan KPU: Hindari Politik Uang, Pilih dengan Nurani

Menjelang PSU, KPU mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

“Harapan kami, masyarakat memilih dengan hati nurani, tanpa embel-embel politik uang. Itu jelas pelanggaran pemilu,” tegas Septia.

Ia juga memastikan bahwa KPU akan bekerja semaksimal mungkin sesuai aturan, dan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil PSU, mereka memiliki waktu tiga hari untuk menggugat ke MK.

“Jangan khawatir datang ke TPS. Kami akan mengupayakan PSU berlangsung transparan dan adil,” pungkasnya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *