SERANG, RUBRIKBANTEN — Proyek revitalisasi wisata alam Gunung Pinang yang digarap oleh PT Thampomas Putraco menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, hingga kini perusahaan tersebut belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan lainnya yang menjadi syarat utama pelaksanaan proyek di kawasan hutan produksi tersebut.
Kritik tajam datang dari berbagai pihak, mulai dari Karang Taruna, warga sekitar, organisasi mahasiswa Kecamatan Kramatwatu, hingga Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Serang melalui anggotanya, Azwar Anas. Dalam pernyataannya, Azwar mendesak agar proyek ini segera dihentikan karena dinilai melanggar prosedur dan berpotensi merusak lingkungan.
“Proyek ini harus dihentikan sampai seluruh izin dikantongi. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan lingkungan rusak karena kelalaian administratif,” tegas Azwar Anas.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, membenarkan bahwa PT Thampomas Putraco memang belum memiliki izin lingkungan yang sah. DLHK pun langsung turun ke lapangan setelah menerima laporan masyarakat mengenai kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas penebangan pohon dan penggunaan alat berat.
“Sebagaimana arahan Pak Gubernur, kami langsung melakukan pengecekan lapangan dan menemukan aktivitas ilegal oleh PT Thampomas Putraco. Kegiatan tersebut langsung kami hentikan. Perusahaan hanya memiliki PKS (Perjanjian Kerja Sama) dengan Perhutani, tapi belum memiliki izin lingkungan,” kata Wawan.
DLHK juga telah menginstruksikan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara waktu hingga izin lingkungan seperti UKL-UPL dan konsultasi publik dengan masyarakat terpenuhi. Rapat koordinasi pun telah dilakukan bersama Perhutani, PT Thampomas Putraco, dan unsur Muspika.
Adapun hasil rapat tersebut memutuskan beberapa langkah penting:
- PT Thampomas Putraco akan segera menempuh proses perizinan lingkungan.
- Seluruh aktivitas di lapangan dihentikan sementara waktu.
- Akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar Gunung Pinang.
- Koordinasi dengan unsur Muspika setempat akan segera dilakukan.
DLHK menegaskan bahwa proyek ini hanya bisa dilanjutkan jika seluruh persyaratan hukum dan administratif telah terpenuhi serta ada keterlibatan publik dalam prosesnya. Masyarakat diminta untuk tetap mengawal proses ini agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar. (*)















