JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Ketua Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Banten, Tinawati Andra Soni, menegaskan komitmen Banten dalam mendukung percepatan transformasi Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Posyandu 2025 di Hotel Mercure Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Rakornas bertema “Penguatan Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan enam SPM,” ujar Tinawati.
Ia menambahkan bahwa transformasi Posyandu mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, yang mengatur indikator dan tolok ukur percepatan layanan.
Menurut Tinawati, Provinsi Banten sudah mulai menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut, bahkan Kabupaten Lebak telah menjadi pilot project percepatan transformasi enam SPM Posyandu. “Ini menjadi tolok ukur penting agar Posyandu dapat langsung menyasar masyarakat di tingkat desa, khususnya daerah yang belum sepenuhnya terlayani,” tegasnya.
Tinawati juga membeberkan bahwa Posyandu ke depan akan memiliki nomor registrasi khusus serta mengalami transformasi besar dalam layanan, kelembagaan, dan pembinaan. “Dengan adanya dinas terkait, program pemerintah pusat bisa langsung menyasar daerah dan menjangkau masyarakat terbawah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian menekankan bahwa Posyandu kini tidak hanya fokus pada kesehatan. Transformasi yang diusung mencakup enam bidang layanan yaitu kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas).
“Kesamaan visi dan misi transformasi Posyandu menjadi kunci agar program ini berjalan optimal di seluruh daerah,” kata Tri.
Transformasi Posyandu ini memiliki dasar hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Rakornas kali ini diikuti oleh 36 ketua tim pembina Posyandu provinsi serta 437 ketua tim pembina Posyandu kabupaten/kota se-Indonesia.
Dengan semangat perubahan ini, Banten di bawah pembinaan Tinawati Andra Soni menegaskan diri siap menjadi provinsi pelopor transformasi Posyandu yang mampu menghadirkan pelayanan masyarakat lebih luas, cepat, dan terintegrasi.















