Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

140
×

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin dalam dua pengungkapan kasus berbeda. Sebanyak tiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal.

Banner

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M,” ujar Indra Waspada, Senin (29/6/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol. Seluruh barang bukti ditemukan tersembunyi di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Dalam pemeriksaan, M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Namun, aksinya berhasil digagalkan sebelum barang haram itu sampai ke tangan pembeli.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Sindir Penilaian Survei: “Yang Penting Rakyat Terlayani, Bukan Angka"

Pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.

Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menggerebek rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.

Petugas menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang diduga digunakan untuk mengemas obat sebelum diedarkan.

“Hasil interogasi mengungkap obat keras tersebut milik E bersama rekannya berinisial MM,” kata Indra Waspada.

Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil menangkap MM yang berada di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Kedua tersangka mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G selama sekitar dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan.

Indra Waspada menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.

Baca juga:  Pemkab Serang Siapkan Revisi Total RTRW 2026, Respons Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang

Menurutnya, dengan total barang bukti yang disita, aparat berhasil menyelamatkan sedikitnya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi tiga butir obat dikonsumsi oleh satu orang.

“Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal lainnya di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!