Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pemkab Serang Siapkan Revisi Total RTRW 2026, Respons Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang

77
×

Pemkab Serang Siapkan Revisi Total RTRW 2026, Respons Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Tata Ruang tengah menyusun dokumen revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang tahun 2026.

Selain dokumen utama, penyusunan ini juga dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, serta rancangan peraturan daerah (Raperda).

Banner

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, mengatakan bahwa penyusunan revisi RTRW tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW.

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa dokumen KLHS,” ujar Fardianto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, sebelum masuk tahap revisi, pemerintah daerah telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Serang pada 2025. Langkah ini dilakukan untuk merespons dinamika perkembangan wilayah, percepatan pembangunan kawasan industri dan infrastruktur, serta perubahan kebijakan penataan ruang nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja.

RTRW Kabupaten Serang sebelumnya telah direvisi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020, yang berlaku untuk periode 2011–2031. Namun, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, RTRW wajib ditinjau kembali setiap lima tahun.

Baca juga:  ASN Cilegon Sumbang 130 Buku, Gairahkan Semangat Literasi Kota Baja

“Hasil peninjauan menunjukkan bahwa pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan dan strategi baru,” jelasnya.

Dari hasil PK tersebut, dihasilkan tiga dokumen utama, yakni dokumen peninjauan kembali RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang disampaikan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang Kabupaten Serang.

Lebih lanjut, Fardianto menyebut hasil peninjauan tersebut juga menjadi dasar dilakukannya revisi total RTRW Kabupaten Serang. Hal ini mengacu pada Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/1951-200/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

“Dengan demikian, hasil PK RTRW ini menjadi dasar bagi Pemkab Serang untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional maupun provinsi,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!