CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Cilegon! Program Pemutihan Denda dan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 resmi dipastikan bebas pungutan liar (pungli). Kepastian ini ditegaskan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Cilegon yang berkomitmen penuh mengawal jalannya program unggulan Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Kanit Regident Satlantas Polres Kota Cilegon, IPTU Irpan, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah segala bentuk praktik pungli maupun percaloan yang kerap merugikan masyarakat.
“Ini konsern kami di kepolisian untuk menindak tegas pungli dan praktik percaloan. Kami pastikan masyarakat bisa mengurus pajak dengan aman, cepat, dan transparan,” tegas IPTU Irpan, Senin (1/9/2025).
Program pemutihan pajak ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat diberi kesempatan melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda maupun tunggakan pokok, sehingga benar-benar menjadi momen emas bagi para wajib pajak.
Untuk mempersempit ruang gerak oknum, Polres Kota Cilegon bersama UPT Samsat Cilegon telah memperketat pengawasan melalui penempatan petugas pendamping, sistem antrean digital, hingga pengawasan loket layanan. Bahkan, wajib pajak akan langsung didampingi petugas resmi sejak tiba di area Samsat.
“Ada petugas kami yang siap mengarahkan wajib pajak ke loket dan layanan yang tersedia, sehingga tidak ada celah bagi calo untuk bermain,” tambah Irpan.
Menariknya, UPT Samsat Kota Cilegon juga menghadirkan inovasi layanan khusus bertajuk “Pojok Curhat”. Kepala UPT Samsat Cilegon, TB Mochamad Kurniawan, menjelaskan layanan ini memberi ruang konsultasi langsung bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang baru pertama kali mengurus pajak kendaraan.
“Pojok Curhat hadir untuk membantu masyarakat yang bingung atau ragu dalam proses pembayaran. Mereka bisa bertanya langsung kepada petugas resmi tanpa khawatir salah langkah,” ungkap Kurniawan.
Ia pun menegaskan, seluruh layanan di Samsat Cilegon 100 persen bebas pungli. Tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Insyaallah di kita tidak ada pungli-pungli itu. Semua layanan transparan, jelas, dan sesuai aturan,” pungkasnya.















