CILEGON, RUBRIKBANTEN – Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek dari tujuh lokasi berbeda dalam operasi penertiban yang digelar intensif.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, S.E, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) saat periode libur panjang akhir tahun.
“Operasi ini menyasar peredaran miras, penyalahgunaan narkoba, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta kriminalitas lainnya di wilayah hukum Polres Cilegon,” ujar Suryanto.
Tujuh Titik Jadi Target Razia
Dalam operasi tersebut, tujuh lokasi yang diduga rawan peredaran miras dan aktivitas ilegal lainnya menjadi target utama, antara lain:
- Kalyana Mita Karaoke
- Grand Krakatau Karaoke
- Merpati Karaoke
- Dalley Café
- Gram
- Café Gue
- Toko Jamu Merak–Cilegon
Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol miras yang diduga akan diedarkan untuk menyambut tingginya aktivitas masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Cipta Kondisi Berkelanjutan
Polres Cilegon memastikan operasi ini bukan aksi sesaat. Razia akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah hukum, termasuk Polsek Pulomerak dan jajaran polsek lainnya.
“Kami ingin memastikan libur Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras,” tegas Suryanto.
AKP Suryanto juga mengingatkan risiko besar penyalahgunaan alkohol dan narkoba:
“Mari kita jaga generasi muda kita dari bahaya miras dan narkoba. Keduanya bisa merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, dan mengancam keselamatan masyarakat.”
Ia mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan peredaran miras, narkoba, atau potensi gangguan keamanan lainnya.
Masyarakat dapat segera menghubungi Polsek terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon untuk penanganan cepat.















