SERANG, RUBRIKBANTEN — Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menggelar operasi besar-besaran dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di 28 lokasi pertambangan di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Langkah tegas ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai regulasi dan bebas dari praktik ilegal.
Sidak yang berlangsung selama dua hari pada akhir pekan lalu itu menggandeng Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, mengungkapkan bahwa 28 titik tambang yang disasar seluruhnya telah memiliki izin resmi.
“Ada 28 titik tambang di wilayah Puloampel dan Bojonegara. Dari semuanya itu, pertambangan telah mempunyai izin,” ujar Dhoni.
Ia merinci, 15 titik berada di wilayah Puloampel, sementara 13 titik lainnya berlokasi di Bojonegara. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal maupun pelanggaran izin seperti kegiatan yang melewati zona yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sasaran kita adalah lokasi tambang yang tidak memiliki izin, lalu lokasi tambang berizin tapi keluar dari titik koordinat. Termasuk pelanggaran lain seperti penggunaan BBM ilegal,” tegasnya.
Untuk memastikan kepatuhan lokasi tambang, tim gabungan memanfaatkan Avenza Maps dan Google Earth dalam mencocokkan titik koordinat. Hasilnya, sejauh ini seluruh titik dinyatakan sesuai dengan izin yang tercatat.
“Sampai kemarin belum ada yang melenceng. Semuanya berada di titik koordinat yang sudah ditetapkan,” ungkap Dhoni.
Tak berhenti di dua kecamatan tersebut, Polda Banten menyiapkan pemeriksaan bergilir di seluruh kabupaten/kota se-Banten demi memastikan pengawasan menyeluruh terhadap sektor pertambangan.
“Kami akan bergiliran. Setelah Bojonegara dan Puloampel, rencananya setiap kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan tambangnya,” katanya.
Dhoni menyebutkan bahwa terdapat 224 perusahaan tambang berizin di Provinsi Banten. Menariknya, hampir separuhnya berada di Kabupaten Serang.
“Kabupaten Serang sendiri ada 93 perusahaan yang memiliki izin, dan sebagian besar berada di Bojonegara dan Puloampel,” tuturnya.
Operasi masif ini menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam menjaga tata kelola pertambangan tetap berada di jalur hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal.















