Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Polda Banten Perkuat Layanan SPKT, Masyarakat Bisa Lapor Kehilangan hingga Darurat Lewat Call Center 110

18
×

Polda Banten Perkuat Layanan SPKT, Masyarakat Bisa Lapor Kehilangan hingga Darurat Lewat Call Center 110

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian. SPKT hadir untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah diakses, transparan, dan humanis bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun pelayanan administrasi kepolisian.

Sebagai pintu masuk pelayanan kepolisian, SPKT memiliki peran penting dalam menerima laporan dan pengaduan masyarakat. Layanan yang tersedia meliputi penerimaan laporan kehilangan barang atau dokumen penting, pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pemberian informasi kepolisian, permintaan bantuan polisi dalam kondisi darurat, hingga penerbitan berbagai surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Banner

Selain layanan langsung di kantor kepolisian, masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan kejadian darurat maupun meminta bantuan kepolisian secara cepat.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari implementasi program **Polri Presisi.

“SPKT merupakan wajah terdepan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, serta mengedepankan sikap humanis kepada setiap masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian. Setiap laporan dan pengaduan masyarakat akan kami layani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Maruli.

Baca juga:  Polisi Ringkus 5 Pembalap Liar di Jalan Tambak-Carenang

Menurutnya, SPKT tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelaporan suatu peristiwa, tetapi juga menjadi pusat pelayanan terpadu yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi, bantuan kepolisian, maupun pelayanan administrasi.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya ketika datang ke kantor kepolisian. Personel SPKT telah diarahkan untuk memberikan pelayanan yang ramah, responsif, profesional, serta mengedepankan empati dalam setiap interaksi dengan masyarakat. Kepercayaan publik menjadi modal utama dalam mewujudkan Polri yang semakin Presisi,” jelasnya.

Maruli juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan SPKT maupun Call Center Polri 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, kehilangan, maupun gangguan kamtibmas.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana, kehilangan, maupun situasi yang memerlukan kehadiran anggota Polri. Manfaatkan layanan SPKT di kantor kepolisian terdekat atau hubungi Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Banten,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!