SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar sejumlah kasus dugaan penipuan, penggelapan, hingga pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah Provinsi Banten.
Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026) tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial HD (35), MT (36), MR (23), AM (50), RL (45), AG (50), dan J (38).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 27 unit kendaraan roda dua dan roda empat turut diamankan sebagai barang bukti dari rangkaian pengungkapan perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Fauzan Syahril, menjelaskan bahwa ketujuh tersangka diduga terlibat dalam tiga kelompok perkara dengan modus operandi berbeda.
Modus Aplikasi Kencan, Motor Korban Dibawa Kabur
Dalam perkara pertama, polisi mengamankan empat tersangka, yakni HD, MT, MR, dan AM, yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Modus yang digunakan terbilang licik. Salah seorang tersangka, HD, diduga memanfaatkan aplikasi kencan OMI untuk mencari calon korban.
Setelah berkenalan dan membangun komunikasi, tersangka mengajak korban bertemu di sekitar Masjid Agung Cilegon.
Saat pertemuan berlangsung, tersangka diduga berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok. Namun, kendaraan tersebut justru dibawa kabur dan diduga dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi mendalami empat laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di wilayah Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang.
Keempat laporan tersebut mencatat kerugian masing-masing sekitar Rp15 juta, Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp12 juta. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp62 juta.
Fauzan menjelaskan, HD diamankan di wilayah Jerang Ilir, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, pada 5 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada hari yang sama, polisi menangkap MT di tempat kerjanya di kawasan PIK 1 sekitar pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, MR dan AM diamankan di kediaman mereka di Desa Cikuya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Oktober 2026.
Dalam perkara ini, HD dan MT disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Adapun penerapan pasal terhadap MR dan AM disesuaikan dengan peran masing-masing berdasarkan hasil penyidikan.
Pencurian Mobil Pikap, Nomor Rangka Diduga Dihapus
Pada perkara kedua, polisi mengungkap dugaan pencurian kendaraan roda empat jenis pikap atau losbak di wilayah Kota Serang.
Seorang tersangka berinisial RL (45) diamankan setelah diduga terlibat dalam pencurian Suzuki Futura ST 150 tahun 2014 milik warga di Kelurahan Unyur, Kota Serang.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp60 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menggunakan kunci berbentuk T dan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan petugas ke wilayah Kedaton, Bandar Lampung. RL akhirnya diamankan di sebuah pangkalan truk tempatnya bekerja sebagai kernet pengangkut solar.
Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga unit Suzuki Futura ST 150 berwarna hitam dengan kondisi berbeda.
Menariknya, nomor rangka dan nomor mesin ketiga kendaraan tersebut dilaporkan telah dihapus atau tidak dapat terbaca.
Selain tiga mobil pikap, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy merah yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
RL disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Beraksi Dini Hari, Pelaku Congkel Jendela Rumah
Sementara dalam perkara ketiga, polisi menangkap dua tersangka berinisial AG (50) dan J (38) atas dugaan pencurian sepeda motor di Kabupaten Lebak.
Keduanya diduga menjalankan aksinya pada malam hingga dini hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
Setelah berhasil masuk, pelaku diduga mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor yang terparkir.
Salah satu kejadian berlangsung di Kampung Candi, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban kehilangan Honda Beat hitam tahun 2021 dengan kerugian sekitar Rp20 juta.
Peristiwa lainnya terjadi di Kampung Nanggerang, Desa Haurgajrug, Kecamatan Cipanas, pada 7 September 2026 sekitar pukul 02.10 WIB.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan Honda Beat CBS Sporty merah-hitam tahun 2026 senilai sekitar Rp17 juta.
Total kerugian dari kedua laporan mencapai Rp37 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan AG di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada J yang ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai sembilan tahun penjara apabila unsur-unsur pemberatan tertentu terpenuhi.
Puluhan Kendaraan Diamankan, Polisi Dalami Jaringan
Dari keseluruhan pengungkapan, Ditreskrimum Polda Banten mencatat 27 unit kendaraan sebagai barang bukti.
Kendaraan tersebut terdiri atas berbagai jenis sepeda motor, di antaranya Honda Beat, Honda Vario, Honda PCX, Honda Scoopy, Yamaha Aerox, Kawasaki KLX, serta tiga unit Suzuki Futura pikap.
Sejumlah kendaraan ditemukan tanpa pelat nomor, sementara beberapa lainnya memiliki nomor rangka atau nomor mesin yang diduga telah dihapus.
Penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan, status kepemilikan, serta keterkaitannya dengan masing-masing perkara.
Berdasarkan data awal penyidikan, motif para tersangka diduga berkaitan dengan keuntungan ekonomi dari kendaraan yang diperoleh secara melawan hukum.
Secara keseluruhan, nilai kerugian dari tujuh laporan kejadian yang diuraikan dalam tiga kelompok perkara tersebut mencapai sekitar Rp159 juta. Angka ini merupakan akumulasi kerugian yang dilaporkan, bukan nilai keseluruhan 27 kendaraan yang diamankan.
Polda Banten memastikan proses penyidikan terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dan barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang belum dikenal, tidak sembarangan meminjamkan kendaraan, serta menggunakan pengamanan tambahan untuk mencegah pencurian.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan juga diharapkan melapor kepada kepolisian dengan membawa dokumen kepemilikan guna membantu proses identifikasi barang bukti.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak hukum dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















