Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal di Banten, Dalang ‘Emas Sianida’ Ditangkap Polisi

175
×

Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal di Banten, Dalang ‘Emas Sianida’ Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten menggegerkan publik setelah mengumumkan pengungkapan besar-besaran kasus pertambangan ilegal yang beroperasi secara masif di sejumlah wilayah Banten sepanjang Oktober–November 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12), Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memimpin langsung pemaparan hasil operasi bersama jajaran Ditreskrimsus dan Dinas ESDM Banten.

Kapolda menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia.

“Bapak Presiden telah menegaskan bahwa seluruh bentuk penambangan ilegal harus ditindak tegas dan tanpa pandang bulu. Ini adalah komitmen negara untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Irjen Hengki.

10 TKP Terbongkar, 8 Excavator Disita, Jaringan Pengolah Emas Ilegal Diungkap

Selama periode Oktober–November, Ditreskrimsus Polda Banten menerima 10 laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal mining. Penyidikan dilakukan bersama ESDM Banten, hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap 10 lokasi tambang tanpa izin, mulai dari galian C hingga pengolahan emas skala rumahan yang menggunakan sianida.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Raih Anugerah Tokoh Inspiratif, Sekolah Gratis Banten Jadi Sorotan

Tersangka Beserta Perannya

Delapan orang berhasil diamankan, dengan tujuh di antaranya berperan sebagai pemilik kegiatan, yakni:
YD (58), AN (46), MS (58), KR (59), MS (63), AU (47), SB (46), serta SS (47) yang turut serta membantu kegiatan.

Lokasi Tambang dan Pengolahan Emas Ilegal

Tambang Ilegal Galian C

  • Kabupaten Tangerang (Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri)
  • Kabupaten Serang (Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak)
  • Kabupaten Lebak (Desa Tutul, Rangkasbitung)

Pengolahan Emas Ilegal

  • Desa Situmulya, Cibeber, Lebak
  • Desa Warung Banten, Cibeber, Lebak

Modus Operandi: Dari Excavator Hingga ‘Glundung Sianida’

Para pelaku galian C melakukan pengerukan batuan, pasir, dan tanah urug menggunakan alat berat excavator tanpa izin resmi. Sementara itu, pengolah emas liar di Lebak menggunakan metode berbahaya: batuan diglondong hingga halus lalu direndam dalam kolam berisi sianida (CN).

Motifnya jelas keuntungan ekonomi cepat dengan mengabaikan keselamatan, lingkungan, dan aturan hukum.

Barang Bukti yang Disita

  • 8 unit excavator
  • Surat jalan hasil penjualan
  • Uang tunai Rp 3.525.000
  • 20 karung batuan mengandung emas
  • Peralatan pemurnian emas:
    11 glundung, 3 set gembosan, 1 drum sianida, 5 tabung gas 3 kg, 1 tabung oksigen, 5 kowi, 5 palu, 5 blower, 5 lingkar, 1 jack hammer.
Baca juga:  Tembok Pemukiman Roboh Dihantam Banjir, PMI Cilegon Bergerak Cepat Buka Posko Siaga 24 Jam

Para Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Miliar

Polda Banten menjerat para tersangka dengan:

Pasal 158 UU Minerba

Penjara maksimal 5 tahun + denda hingga Rp 100 miliar.

Pasal 161 UU Minerba

Hukuman yang sama bagi pelaku pengangkutan, pemurnian, dan penjualan mineral tanpa izin.

Kapolda Tegas: “Tidak Ada Ampun untuk Tambang Ilegal!”

Irjen Hengki menutup konferensi pers dengan komitmen tegas:

“Polda Banten akan terus menindak segala bentuk tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.”

Langkah ini menjadi sinyal keras bagi seluruh jaringan illegal mining bahwa praktik merusak lingkungan sudah tidak bisa lagi dibiarkan di wilayah hukum Banten.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *