Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Pesantren Dalwa Pasuruan Kini Resmi Miliki Sertipikat Tanah Wakaf

513
×

Pesantren Dalwa Pasuruan Kini Resmi Miliki Sertipikat Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Setelah lebih dari tiga dekade berdiri, Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa) Pasuruan akhirnya mendapatkan sertipikat tanah wakaf elektronik. Penyerahan sertipikat ini dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat (14/03/2025).

Pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, Al Habib Segaf Baharun, menegaskan bahwa sertipikat wakaf ini memiliki peran krusial dalam menjaga keberlangsungan pesantren serta menghindari potensi konflik ahli waris di masa mendatang.

“Kita tahu bahwa konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi dengan baik. Dengan adanya sertipikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terjamin,” ujar Al Habib Segaf Baharun.

Lebih lanjut, ia berharap sertipikat ini dapat menjadi contoh bagi pesantren dan lembaga lainnya untuk segera melakukan legalisasi aset wakaf mereka. Apalagi, menurutnya, proses pembuatan sertipikat ini relatif mudah dan cepat, berkat dukungan dari Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN sendiri terus menggencarkan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 265.050 bidang tanah wakaf dan 8.201 bidang tanah rumah ibadah telah terdaftar dalam Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama.

Baca juga:  Tiga Nama Berebut Kursi Direktur Operasional BPRSCM, Pansel Gelar UKK Super Ketat

Selain di Pondok Pesantren Dalwa, pada hari yang sama Menteri Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertipikat tanah wakaf elektronik di Pondok Pesantren Tebu Ireng. Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, serta masjid di Kabupaten Jombang dan Pasuruan.

 

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memastikan aset wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga dapat terus bermanfaat bagi masyarakat luas.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *