JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Bank Indonesia (BI) resmi mengalami pergantian kepemimpinan setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan pada 25 Juli 2026 dan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Penetapan tersebut mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam keterangan resminya yang dirilis Senin (27/7/2026), Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian pucuk pimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi bank sentral.
Bank Indonesia memastikan seluruh kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan tetap berjalan secara optimal guna menjaga stabilitas nilai rupiah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Bank Indonesia akan terus menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, menjaga tata kelola kelembagaan yang baik, serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah sesuai amanat undang-undang,” demikian pernyataan resmi Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Pergantian kepemimpinan ini juga menjadi bagian dari mekanisme konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, sehingga tidak mengganggu kesinambungan pengambilan kebijakan strategis bank sentral.
Dengan ditunjuknya Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur sementara, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional, memperkuat sistem keuangan, serta menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi dunia usaha, investasi, dan penciptaan lapangan kerja.















