CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan kasus pelecehan sesama jenis yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Kecamatan Grogol tengah menjadi sorotan. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan Kelurahan Gerem, dengan korban dan terduga pelaku diketahui sama-sama berstatus P3K di kelurahan tersebut.
Korban berinisial F disebut sebelumnya bertugas di Kelurahan Gerem, namun beberapa hari terakhir telah mengalami rotasi ke pelayanan di tingkat Kecamatan Grogol. Sementara itu, terduga pelaku juga merupakan rekan kerja dengan status yang sama di lingkungan kelurahan yang sama.
Menanggapi isu yang beredar, Wali Kota Cilegon Robinsar menegaskan pihaknya tidak akan mengambil tindakan tergesa-gesa tanpa melalui proses dan klarifikasi yang jelas.
“Saya orang yang pertama yang akan memberhentikan kalau memang itu terbukti. Kita bicaranya harus lihat secara kronologi dan tidak bisa asumsi. Tidak mungkin langsung viral lalu langsung diberhentikan. Makanya kita panggil dan tindak lanjuti sejauh mana,” ujarnya.
Robinsar juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mendalami informasi yang berkembang. Menurutnya, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau hanya kesalahpahaman.
“Katanya miskom dan apa salah paham. Makanya mau saya dalami,” tambahnya.
Pemerintah Kota Cilegon menegaskan akan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta prosedur yang berlaku sebelum mengambil keputusan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penanganan kasus ini akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.















