SERANG, RUBRIKBANTEN – Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) tengah menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu kampus ternama di Provinsi Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 1 April 2026, dengan terlapor berinisial MZ.
“Laporan kami terima pada Jumat, 2 April 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Minggu (5/4/2026).
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor berinisial LK guna mendalami kronologi kejadian.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• 1 lembar kwitansi visum
• 1 unit handphone Samsung milik terlapor
• 1 buah flashdisk berisi rekaman video korban di kamar mandi
• 1 helai kerudung
• 1 helai baju
• 1 helai celana
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan fasilitas umum dan area kampus. Masyarakat juga diminta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.















