JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Komitmen memperkuat transparansi dan integritas sektor jasa keuangan terus digelorakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terbaru, OJK resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 16 Juli 2025.
PKS ini mencakup Penyediaan, Pertukaran, dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi guna mendukung pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan kedua lembaga. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar dan Sekretaris Ditjen AHU, Widodo. Ini merupakan tindak lanjut konkret dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya diteken Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum dan HAM RI pada 24 Januari 2025.
Salah satu fokus utama kerja sama ini adalah penguatan pengawasan terhadap implementasi UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di mana OJK mewajibkan pendaftaran jaminan fidusia dalam setiap perjanjian pembiayaan. Melalui akses langsung ke sistem data Ditjen AHU, proses verifikasi dan pengawasan fidusia kini menjadi jauh lebih akurat dan efisien.
Tak hanya itu, PKS ini juga menjadi pijakan penting dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi. Hal ini sejalan dengan upaya nasional dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pemberantasan korupsi, termasuk melalui Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026.
“Pertukaran data ini akan meningkatkan validitas dan akurasi informasi entitas badan hukum, khususnya dalam proses perizinan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ini langkah strategis menuju sistem yang bersih, transparan, dan terpercaya,” ujar Agus E. Siregar.
Dengan semakin kuatnya sinergi antar lembaga, OJK dan Ditjen AHU optimistis bisa membangun ekosistem keuangan yang lebih sehat dan antikorupsi, serta memperkuat pondasi hukum bagi pelaku usaha di Indonesia. Kolaborasi ini juga menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah tantangan global.















