SERANG, RUBRIKBANTEN – DPRD Kabupaten Serang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (1/7/2026).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas rampungnya pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut. Menurutnya, proses pembahasan berlangsung sesuai mekanisme, mulai dari penyampaian Raperda pada 15 Juni 2026, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban bupati, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Zakiyah kepada wartawan usai rapat paripurna.
Ia mengungkapkan, sejumlah catatan dan rekomendasi dari DPRD akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Langkah prioritas yang akan dilakukan di antaranya memperkuat monitoring dan evaluasi pelaksanaan program serta mempercepat proses pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan pada akhir tahun anggaran.
“Kami akan memperkuat monitoring dan evaluasi serta mengakselerasi pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan anggaran lebih efektif. Mohon doa dan dukungannya, kami akan bekerja semaksimal mungkin,” tegasnya.
Bupati yang akrab disapa Zakiyah itu juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang selama ini berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Serang secara berturut-turut.
“Opini WTP akan terus kami pertahankan. Karena itu, kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran akan terus kami tingkatkan,” katanya.
Zakiyah turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan berbagai masukan dalam penyempurnaan Raperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Perda yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk proses fasilitasi dan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Mengakhiri sambutannya, Zakiyah mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Serang dan DPRD untuk terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan kemudahan kepada kita semua dalam menjalankan amanah serta terus bersinergi demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang,” tuturnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, serta jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.















