TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba berinisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Menyikapi peristiwa tersebut, Polresta Tangerang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus menegaskan bahwa seluruh penanganan kesehatan terhadap HW telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya turut berduka atas meninggalnya HW. Sebagai bentuk empati, jajaran Polresta Tangerang juga mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya saudara HW. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujar Indra Waspada, Kamis (2/7/2026).
Indra menjelaskan, HW ditangkap pada 12 April 2026 dan resmi ditahan sehari kemudian. Selama menjalani masa penahanan, kondisi kesehatannya terus dipantau oleh petugas. Setiap kali HW mengeluhkan sakit, petugas langsung berkoordinasi dengan tim Dokkes Polresta Tangerang untuk memberikan penanganan medis.
“Sejak pertama kali tahanan mengeluhkan sakit, kami langsung melakukan penanganan medis sesuai prosedur,” katanya.
Riwayat penanganan medis HW dimulai pada 9 Juni 2026 saat ia mengeluhkan sakit dan dibawa ke RSUD Tigaraksa. Setelah menjalani pemeriksaan laboratorium dan rontgen, dokter menyatakan HW cukup menjalani rawat jalan dan memberinya obat sebelum kembali ke ruang tahanan.
Namun, pada 19 Juni 2026 kondisi HW kembali menurun sehingga penyidik bersama tim Dokkes kembali membawanya ke RSUD Tigaraksa untuk pemeriksaan lanjutan.
Kondisinya semakin memburuk pada 26 Juni 2026 ketika mengalami diare. Petugas kemudian mengevakuasi HW menggunakan ambulans ke RS Kramat Jati agar mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.
Hasil pemeriksaan menunjukkan HW mengalami dehidrasi sehingga harus menjalani terapi dengan tiga kantong infus. Dokter kemudian menempatkannya di ruang High Care Unit (HCU). Setelah tiga hari dirawat, kondisinya sempat membaik dan dipindahkan ke ruang Melati. Namun, pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, pihak rumah sakit menyatakan HW meninggal dunia.
Berdasarkan analisis medis dokter, penyebab kematian HW adalah henti jantung mendadak (sudden cardiac arrest), ketidakseimbangan elektrolit yang memengaruhi irama jantung, pneumonia, serta tuberkulosis (TB) paru yang kambuh.
Kapolresta Tangerang menegaskan seluruh proses penanganan terhadap HW telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setiap kali kondisi kesehatannya menurun, petugas segera membawa yang bersangkutan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan.
Ia juga memastikan seluruh hak tahanan, termasuk pelayanan kesehatan, telah diberikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar setiap tahanan selama menjalani proses hukum,” pungkasnya.















