SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan moratorium perizinan pertambangan di seluruh kabupaten dan kota se-Banten. Kebijakan tegas ini diambil sebagai langkah pembersihan dan penataan ulang tata kelola tambang yang dinilai sarat persoalan dan berpotensi memicu kerusakan lingkungan serta bencana.
Keputusan strategis tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (20/1/2026).
Wagub menegaskan, moratorium ini bersifat sementara (temporary) sebagai bentuk penundaan (postpone) hingga seluruh aspek tata kelola pertambangan dibenahi secara menyeluruh.
“Hari ini diputuskan bahwa perizinan tambang dimoratorium. Sifatnya sementara atau postpone,” tegas Dimyati.
Bereskan Tata Kelola, Cegah Bencana
Dimyati menjelaskan, kebijakan ini menyasar pembenahan mendasar mulai dari tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dampak sosial, ketenagakerjaan, hingga transportasi dan angkutan hasil tambang.
Langkah tersebut merupakan upaya preventif agar Pemprov Banten tidak terlambat bertindak setelah bencana terjadi.
“Kami belajar dari berbagai bencana di daerah lain yang menelan korban jiwa. Ini yang sedang kami antisipasi dan mitigasi sejak sekarang,” ujarnya.
241 Perusahaan Dipanggil, GMP Jadi Harga Mati
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan memanggil 241 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk perusahaan berizin pusat dan tambang emas. Pertemuan ini akan menjadi forum dialog untuk mencari solusi terbaik bagi daerah, masyarakat, dan kepentingan nasional.
Wagub menegaskan, Good Mining Practice (GMP) wajib diterapkan, terutama reklamasi pascatambang guna mencegah longsor, banjir, dan kerusakan ekosistem.
“Jangan hanya mengeruk keuntungan lalu meninggalkan kerusakan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Tambang Ilegal Diancam Ditindak Tegas
Pemprov Banten juga akan memperkuat pengawasan melalui pembentukan Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan di tingkat kabupaten/kota. Wagub memastikan akan turun langsung ke lapangan.
Dimyati memberikan peringatan keras kepada pelaku tambang ilegal (PETI) maupun pihak yang membekingi aktivitas tersebut.
“Oknum yang melindungi tambang ilegal saya minta mundur. Angkutan tambang harus ditertibkan, ditutup rapi, dan tidak boleh mengotori jalan,” tandasnya.
Pergub dan Perda Disiapkan
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy menyatakan pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum teknis pengelolaan pertambangan.
Ia juga menyebut DPRD Banten berkomitmen menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait sumber daya alam.
“Kami mendukung penuh agar lingkungan Banten terjaga, sumber daya alam memberi manfaat pembangunan, dan masyarakat merasa aman serta nyaman,” pungkas Ari.















