CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah menyiapkan skema kerja sama dengan pihak ketiga untuk pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Kranggot.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya mempercepat pengembangan pasar dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi pedagang maupun masyarakat. Namun, sebelum kerja sama direalisasikan, Pemkot Cilegon masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan, termasuk penilaian aset dan legalitas lahan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Didin S. Maulana, mengatakan rencana kerja sama dengan pihak ketiga tersebut telah disiapkan sejak April 2026.
“Iya, sudah direncanakan sejak April. Saat ini kami masih menunggu penilaian KPKNL terkait nilai bangunan. Setelah itu, aset tersebut akan kami kerjasamakan dengan pihak ketiga,” ujar Didin, Selasa (1/9/2026).
Menurut Didin, pihak swasta nantinya dapat terlibat dalam pembiayaan pembangunan sekaligus pengelolaan Pasar Baru Kranggot. Skema ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap anggaran pemerintah daerah dalam pengembangan pasar.
“Harapannya tahun ini sudah mulai ada pelaksanaan. Namun, kami tetap melihat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” katanya.
Salah satu kendala yang masih harus dibereskan yakni dokumen legalitas lahan. Pemkot Cilegon saat ini masih melakukan penataan administrasi aset karena terdapat sejumlah bidang lahan yang dokumennya masih berupa Akta Jual Beli (AJB).
“Persyaratannya harus dipenuhi, salah satunya terkait sertifikat. Saat ini masih ada beberapa lahan yang menggunakan AJB, sehingga ini harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Didin.
Di sisi lain, Pemkot Cilegon memastikan keterlibatan pihak swasta tidak berarti proses penunjukan mitra dilakukan secara langsung. Pemilihan pihak ketiga tetap akan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah persyaratannya terpenuhi, akan dilakukan lelang untuk menentukan pihak ketiga. Meskipun dananya berasal dari swasta, tetap kami lelang. Saat ini kami menunggu persyaratannya, termasuk penilaian dari KPKNL,” tegasnya.
Pemkot Cilegon juga mendorong percepatan proses penilaian aset agar tahapan kerja sama dapat segera dilanjutkan. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten turut dilakukan untuk mendukung percepatan tersebut.
“Kami juga mendorong provinsi agar proses penilaiannya bisa segera dilakukan,” pungkas Didin.
Dengan skema kerja sama tersebut, Pemkot Cilegon berharap pembangunan dan penataan Pasar Baru Kranggot dapat dipercepat. Selain memperbaiki sarana dan prasarana, pengelolaan yang lebih profesional diharapkan mampu menciptakan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan memberikan manfaat bagi pedagang serta masyarakat.















