CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan struktural eselon III dan IV wajib melalui mekanisme manajemen talenta sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, yang menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang penerapan manajemen talenta dalam pengisian dan perpindahan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sudah jelas dalam Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025, per 1 Januari 2026 rotasi dan mutasi harus melalui mekanisme manajemen talenta, kecuali proses yang memang sudah berjalan sebelumnya, seperti asesmen untuk eselon II,” ujar Fajar, Rabu (7/1/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi eselon III dan IV, tetapi juga akan diterapkan pada pengisian jabatan eselon II yang saat ini mengalami kekosongan di lingkungan Pemkot Cilegon.
Menurut Fajar, penerapan manajemen talenta bertujuan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, sejalan dengan penerapan sistem merit yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini bukan sekadar rotasi, tapi upaya memastikan pejabat yang menduduki jabatan benar-benar sesuai kompetensi dan rekam jejak kinerjanya,” tegasnya.
Fajar juga mengungkapkan bahwa progres penerapan manajemen talenta di Kota Cilegon telah berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrullah ke Provinsi Banten beberapa waktu lalu, yang turut dihadiri perwakilan Pemkot Cilegon.
“Kota Cilegon diwakili Kepala BKPSDM, Pak Joko Purwanto. Alhamdulillah progres penerapan manajemen talenta di Cilegon dinilai baik dan tepat, serta diharapkan bisa sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fajar menyebut mekanisme manajemen talenta juga berpotensi diterapkan untuk pengisian jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), apabila merujuk sepenuhnya pada regulasi yang berlaku.
“Kalau mengikuti aturan, seharusnya iya. Termasuk untuk kekosongan enam jabatan eselon II, baik kepala dinas, asisten daerah, maupun Sekda,” pungkasnya.















