Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialUMKM

Pemkab Serang Kebut Skema Sewa Aset untuk Dongkrak Kinerja Koperasi Merah Putih

292
×

Pemkab Serang Kebut Skema Sewa Aset untuk Dongkrak Kinerja Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus mematangkan skema pemanfaatan aset daerah guna mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sejumlah langkah teknis kini tengah diformulasikan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tanggal 8 September 2025 mengenai pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset desa untuk pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah untuk KDKMP harus menggunakan skema sewa, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penerapan skema sewa ini merupakan amanat regulatif yang harus dipatuhi daerah, bukan merupakan kebijakan yang dirumuskan oleh pemda,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Kamis 4 Desember 2025.

Permohonan Mengalir, TNI hingga DPRD Ikut Dorong Percepatan

Indra mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak permohonan dan konsultasi terkait aset yang berpotensi digunakan. Permintaan itu datang dari camat, kepala desa, pengurus KDMP, bahkan anggota DPRD. Terbaru, unsur Kodim 0602/Serang juga ikut mendorong percepatan pembentukan unit-unit KDMP di daerah.

Baca juga:  BPRSCM Genjot Digitalisasi UMKM: Bantu Komputer dan Printer demi Dongkrak Transaksi Dana Bergulir

“Bidang Aset akan menyiapkan instrumen yang diperlukan agar mekanisme sewa dapat dilaksanakan secara tertib. Tugas kami memastikan implementasinya sesuai ketentuan tanpa mengubah status kepemilikan aset,” tegas Indra.

Lahan Kosong hingga Gedung Eks Sekolah Berpotensi Dimanfaatkan

Sejumlah aset disebut berpotensi digunakan, mulai dari lahan kosong, bangunan eks sekolah, kantor UPT, hingga gedung lain yang belum dimanfaatkan optimal. Meski demikian, pemanfaatan tetap harus mempertimbangkan kebutuhan prioritas Pemda, kelayakan, serta kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Indra menekankan bahwa pihaknya bekerja dalam koridor regulasi.

“Kami perlu mengantisipasi agar proses, dokumen, dan pengendalian teknis siap ketika desa atau koperasi mengajukan kebutuhan pemanfaatan aset,” jelasnya.

Appraisal Sewa Dikebut, Target Rampung Akhir Desember

Saat ini BPKAD tengah merancang dokumen pendukung seperti format perjanjian sewa, yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan. BPKAD juga sedang melaksanakan appraisal sewa oleh KJPP, yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025.

Baca juga:  PMI Cilegon Gebrak TMMD ke-125: Edukasi Warga Cikerai soal Donor Darah dan Siaga Bencana

Selain itu, koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga dilakukan untuk memetakan kebutuhan KDKMP di tingkat desa, sekaligus menyusun mekanisme monitoring agar pemanfaatan aset tetap akuntabel dan mudah diawasi.

Dorong Ekonomi Desa, Aset Tak Boleh ‘Tidur’

Indra berharap skema sewa ini mampu memberi dampak positif bagi pemberdayaan ekonomi desa sekaligus mengoptimalkan aset daerah.

“Kami ingin aset daerah menjadi produktif, tidak tidur, tetapi tetap tertib administrasi dan sesuai hukum,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *