Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOtomotifPendidikanSosial

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Dorongan Besar Menuju Era Ramah Lingkungan

175
×

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Dorongan Besar Menuju Era Ramah Lingkungan

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN – Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan bus tertentu. Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) juga diperpanjang hingga akhir 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk terus mendukung transisi energi bersih dan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menyatakan bahwa insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi emisi karbon dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik di dalam negeri.

“Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi.

Berdasarkan PMK-12/2025, rincian insentif yang diberikan adalah sebagai berikut:

  • PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
  • PPN DTP 5% untuk KBL berupa bus tertentu dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%.
  • PPnBM DTP 3% untuk LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi.
Baca juga:  Polri Siapkan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025, Siap Hadapi Tantangan Lalu Lintas

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Pemerintah berharap insentif ini tidak hanya mempercepat penggunaan kendaraan listrik di masyarakat, tetapi juga mendorong industri otomotif dalam negeri untuk terus berkembang.

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” tambah Dwi.

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, diharapkan masyarakat semakin tertarik beralih ke kendaraan listrik dan hybrid, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon di sektor transportasi.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses salinan lengkap PMK-12/2025, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi www.pajak.go.id.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten