Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Dibidik Pemkot Cilegon, Pekan Depan Mulai Ditindak

40
×

Parkir Liar, PKL hingga Balap Liar Dibidik Pemkot Cilegon, Pekan Depan Mulai Ditindak

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon mulai memperketat penertiban terhadap parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), hingga aktivitas balap liar di sejumlah kawasan.

Penertiban tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), kecamatan, kelurahan, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya bersama Polres Cilegon.

Banner

Saat ini, Pemkot Cilegon masih memberikan kesempatan melalui sosialisasi selama empat hari, mulai Rabu hingga Sabtu. Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan dipastikan mulai dilakukan pada pekan depan.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Simon Agustinus Mbete Wangge mengatakan, tim pengawasan dan penindakan melibatkan sejumlah OPD untuk menyasar berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum.

“Kami tim dari pengawas dan penindakan dari Pemkot Cilegon yang terdiri dari beberapa OPD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, kecamatan, kelurahan, Disperindag, Dinas UMKM dan Pekerjaan Umum, ditambah dengan Disperkim,” kata Simon di sela-sela sosialisasi di kawasan Bonakarta, Kota Cilegon, Rabu (7/10/2026).

Menurut Simon, sasaran penertiban di antaranya kendaraan yang masih parkir di badan jalan dan trotoar, keberadaan PKL yang mengganggu ketertiban, serta aktivitas balap liar.

Baca juga:  Gus Mubin Pimpin Pelatihan Pengurusan Jenazah di Masjid Al Muhajirin Cilegon, Jamaah Diminta Kuasai Fardhu Kifayah

Tak hanya pada siang hari, sosialisasi balap liar juga dilakukan pada malam hari. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sebelum petugas masuk ke tahap penindakan.

“Di malam hari kita juga melakukan sosialisasi dengan harapan para calon-calon oknum balap liar agar bisa mengantisipasi dan tidak melakukan balap liar. Jadi hari ini fokus kita itu,” ujarnya.

Simon menegaskan, masa sosialisasi hanya berlangsung selama empat hari. Setelah itu, pemerintah akan mulai melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang masih ditemukan di lapangan.

Khusus kawasan Bonakarta, Pemkot Cilegon meminta masyarakat tidak lagi memarkir kendaraan di badan jalan. Pengendara diarahkan memanfaatkan kantong parkir yang telah disediakan oleh pengelola kawasan.

“Kami berharap para pemilik kendaraan di sepanjang jalan ini dapat menggunakan fasilitas yang sudah disiapkan manajemen Bonakarta, yaitu di kantong-kantong parkir,” katanya.

Pemkot Cilegon berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga penertiban nantinya tidak hanya mengedepankan tindakan, tetapi juga menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!