Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

76,69 Hektare Permukiman Cilegon Masih Kumuh, Penanganan Perlu Lintas OPD

31
×

76,69 Hektare Permukiman Cilegon Masih Kumuh, Penanganan Perlu Lintas OPD

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Upaya Pemerintah Kota Cilegon menuntaskan kawasan permukiman kumuh masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satu tantangan terbesar berada pada sistem proteksi kebakaran, terutama akses jalan lingkungan yang belum mampu dilalui kendaraan pemadam kebakaran berukuran besar.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon mencatat, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, luas kawasan permukiman kumuh di Kota Cilegon saat ini mencapai sekitar 76,69 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah.

Banner

Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon, Edhi Hendarto mengatakan, kawasan tersebut masuk dalam kategori kumuh ringan dan kumuh sedang. Sementara untuk kategori kumuh berat, Kota Cilegon telah dinyatakan bebas oleh Pemerintah Pusat sejak 2019.

“Untuk kumuh beratnya sudah dinyatakan Pemerintah Pusat kalau Kota Cilegon itu sudah bebas kawasan kumuh tahun 2019,” ujar Edhi, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian kawasan kumuh. Pemenuhan standar tersebut mencakup kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, hingga sistem proteksi kebakaran.

Baca juga:  Dinkop UKM Cilegon Apresiasi Gebrakan Digital Politeknik Krakatau: UMKM Wajib Melek Legalitas

Dari sejumlah indikator tersebut, proteksi kebakaran masih menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat.

Edhi menjelaskan, banyak permukiman di Cilegon berada di gang atau jalan lingkungan yang sempit sehingga tidak dapat dilalui mobil pemadam kebakaran berukuran besar.

“Sebagian besar di Cilegon ini, jalan masih jalan kecil sehingga belum bisa masuk mobil damkar yang besar. Atau Damkar tidak ada mobil pemadam kebakaran kecil untuk bisa akses ke jalan-jalan gang,” katanya.

Persoalan lainnya adalah belum meratanya keberadaan hydrant di kawasan permukiman. Kondisi tersebut berkaitan dengan belum luasnya cakupan jaringan air yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber air untuk pemadaman kebakaran.

“Atau juga jaringan air, PDAM yang dijadikan hydrant, itu juga belum cakupan layanannya belum luas, sehingga kita belum bisa mengintervensi akses untuk pemadam kebakaran,” ungkapnya.

Edhi menyebut persoalan proteksi kebakaran tersebut turut memberikan kontribusi besar terhadap penilaian atau skoring kawasan kumuh.

“Itu menjadi sumbangan terbesar skoring untuk kawasan kumuh,” sambungnya.

Karena persoalan kawasan kumuh menyangkut banyak aspek, Disperkim menegaskan penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Baca juga:  Panglong di Ciwaduk Ludes Terbakar Saat Subuh, Damkar Cilegon Kerahkan 4 Unit Pemadam

Penataan jalan lingkungan, misalnya, membutuhkan dukungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Persoalan sanitasi dan jamban membutuhkan intervensi Dinas Kesehatan, pengelolaan sampah melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan aspek proteksi kebakaran membutuhkan peran Dinas Pemadam Kebakaran.

“Sejauh ini diharapkan penataan kumuh ini terintegrasi, bukan hanya di Perkim saja tetapi dari PUPR, Dinkes, Damkar dan dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Dengan pola penanganan lintas OPD tersebut, pemerintah berharap pembenahan kawasan permukiman tidak berhenti pada satu persoalan saja. Ketika sebuah lokasi ditata, seluruh indikator yang menjadi persoalan di kawasan tersebut diharapkan dapat dituntaskan secara bersamaan.

“Sehingga diharapkan ketika penataan suatu lokasi selesai, tuntas semuanya,” tandasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!