Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Parkir Liar Mie Gacoan Cilegon Disorot, Pungutan Ilegal Nekat Berjalan

154
×

Parkir Liar Mie Gacoan Cilegon Disorot, Pungutan Ilegal Nekat Berjalan

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Praktik parkir liar kembali menjadi persoalan serius di Kota Cilegon. Salah satu yang kini disorot adalah aktivitas parkir di area usaha Mie Gacoan, yang diduga beroperasi tanpa izin resmi namun tetap melakukan pemungutan biaya parkir kepada pengunjung.

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya petugas parkir yang memungut biaya parkir. Namun, saat dimintai karcis resmi, petugas tersebut hanya menyebutkan adanya karcis manual, yang tidak sesuai dengan ketentuan perparkiran yang berlaku di Kota Cilegon.

Padahal, aturan parkir di Cilegon mengacu pada Perda Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengguna jasa parkir berhak meminta karcis resmi, membayar sesuai tarif retribusi, serta hanya diperbolehkan parkir di lokasi yang telah ditetapkan. Pungutan parkir hanya sah dilakukan di ruas jalan milik Pemerintah Kota Cilegon yang ditetapkan melalui SK Wali Kota, khususnya di kawasan sentra perdagangan dan jasa seperti Jombang dan Cibeber.

Lebih memprihatinkan, kepala parkir di lokasi tersebut secara terbuka mengakui bahwa izin parkir belum dipenuhi. Ia berdalih bahwa pungutan dilakukan secara swadaya, alasan yang secara tegas tidak dibenarkan oleh aturan hukum.

Baca juga:  Wagub Banten Sidak Samsat Cikande: Pastikan Bebas Pungli, Prioritaskan Lansia dan Ibu Hamil

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah meminta pihak Mie Gacoan untuk segera mengurus perizinan parkir. Namun hingga kini, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan hukum dan SOP perparkiran yang berlaku.

Di sisi lain, aparat kepolisian diketahui rutin melakukan patroli di wilayah tersebut. Namun demikian, praktik parkir liar di area Mie Gacoan masih terus berlangsung, memunculkan dugaan lemahnya kepatuhan pengelola usaha terhadap regulasi daerah.

Kondisi ini memicu desakan agar Pemkot Cilegon bertindak tegas, termasuk penindakan hukum dan pemberian sanksi sesuai aturan, guna menghentikan praktik parkir ilegal yang merugikan masyarakat serta mencederai wibawa regulasi daerah.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *