CILEGON, RUBRIKBANTEN — Fenomena parkir liar dan warung-warung ilegal yang menjamur di bahu jalan nasional kawasan Ciwandan-Anyer, tepatnya di sekitar PT. Dongjin, menuai perhatian publik. Lurah Gunung Sugih, Rustam Efendi, angkat bicara dan menegaskan bahwa pihak kelurahan tak pernah memberikan izin terkait aktivitas tersebut.
“Kami di Kelurahan Gunung Sugih sudah memberikan himbauan, bahkan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP juga sudah turun melakukan penertiban. Tapi kenyataannya, parkir liar masih saja terjadi,” ujar Rustam, Rabu (7/5).
Rustam mengakui bahwa kewenangan untuk menertibkan secara langsung tidak berada di tangan kelurahan. Meski begitu, pihaknya tetap aktif melakukan koordinasi dan penyuluhan, termasuk kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Ciwandan dan Anyer.
Ia juga menyoroti kondisi para sopir truk yang kerap menjadi pelaku parkir liar karena mahalnya tarif parkir resmi. “Ada sopir bilang ke saya, ‘daripada bayar Rp20 ribu sekali parkir, mending uangnya buat makan’. Ngenes saya dengarnya,” ucap Rustam.
Terkait keberadaan warung-warung liar yang memanfaatkan bahu jalan, Rustam menegaskan bahwa Kelurahan Gunung Sugih tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak memberikan perlindungan hukum terhadap keberadaan mereka.
“Sesuai Peraturan Daerah, tidak boleh ada bangunan maupun aktivitas parkir di bahu jalan. Itu sudah jelas,” tegasnya.
Meski berbagai himbauan telah disampaikan, Rustam mengakui masih ada sebagian kecil warga atau pekerja industri yang membandel. “Namanya juga manusia, satu dua tetap saja ada yang melanggar. Kami juga bingung,” ujarnya pasrah.
Persoalan parkir liar di kawasan industri ini menjadi pekerjaan rumah bersama antara pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan aparat penegak hukum. Penataan yang tegas dan berkelanjutan dibutuhkan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kelancaran lalu lintas dan citra kawasan industri Cilegon ke depannya.















