Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

OJK Kejar Mantan Bos Investree hingga ke Qatar, Tersangka Kasus Keuangan Diangkat Jadi CEO

358
×

OJK Kejar Mantan Bos Investree hingga ke Qatar, Tersangka Kasus Keuangan Diangkat Jadi CEO

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Adrian saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diberi status red notice oleh Interpol. Namun, yang menghebohkan publik, tersangka ini justru diberi izin untuk menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.

“OJK sangat menyesalkan adanya pemberian izin dari otoritas terkait di Qatar kepada Adrian untuk menduduki jabatan strategis, padahal status hukumnya di Indonesia sangat jelas,” tegas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Jumat (25/7/2025).

Langkah-langkah serius terus ditempuh oleh OJK, termasuk mendorong kerja sama intensif dengan otoritas dalam dan luar negeri guna memulangkan Adrian ke tanah air dan memastikan ia mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan perdata.

Sebagaimana diketahui, OJK telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024, akibat pelanggaran berat termasuk tidak memenuhi ekuitas minimum. Tak hanya itu, sanksi larangan menjadi pihak utama, pemblokiran rekening, dan penelusuran aset juga telah dijatuhkan kepada Adrian.

Baca juga:  Jelang Puncak Arus Mudik: Menhub Dudy Sidak Pelabuhan Ciwandan, Siap Lakukan Evaluasi Total

Adrian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghimpunan dana tanpa izin, pelanggaran yang diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Proses penyidikan dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK, yang menjadi tonggak penegakan hukum terhadap pelaku di sektor jasa keuangan.

“OJK tidak akan mentolerir pelanggaran hukum sekecil apa pun. Kami berdiri tegak menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan Indonesia,” tegas Ismail Riyadi.

OJK menegaskan kembali bahwa industri jasa keuangan Indonesia harus bersih, sehat, dan berintegritas. Tindakan tegas terhadap pelanggaran hukum akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *