TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Maraknya praktik bank emok dan pembiayaan mikro ilegal di tengah masyarakat menjadi alarm serius bagi upaya peningkatan inklusi keuangan di daerah. Kemudahan tanpa syarat yang ditawarkan lembaga ilegal ini justru kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan pola penagihan yang menekan.
Asisten Direktur Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, Afif Alfarisi, menegaskan pentingnya mendorong masyarakat agar mengelola keuangan dan mengakses pembiayaan melalui lembaga resmi seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) maupun bank-bank milik negara (BUMN) yang diawasi regulator.
Menurut Afif, salah satu penyebab masyarakat terjebak bank emok adalah keterbatasan akses ke perbankan formal akibat persoalan administrasi usaha yang belum tertata.
“Masih banyak masyarakat yang belum memiliki pencatatan usaha yang jelas. Padahal bank perlu mengetahui siapa pemilik usaha, siapa yang bertanggung jawab, serta sumber pengembalian pembiayaannya,” ujarnya.
Ia mencontohkan banyak usaha keluarga yang berjalan turun-temurun tanpa legalitas dan pembukuan sederhana. Kondisi ini membuat perbankan kesulitan melakukan penilaian kelayakan, sehingga masyarakat memilih jalan pintas melalui pembiayaan informal.
Padahal, kata Afif, saat ini tersedia berbagai skema pembiayaan mikro dan ultra mikro yang legal dan terjangkau, seperti melalui BPRS, koperasi, program Pegadaian, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan bank-bank BUMN seperti Bank Rakyat Indonesia.
“Untuk masyarakat daerah seperti Lebak dan wilayah pedesaan lainnya, BPRS dan bank BUMN sebenarnya menjadi jembatan paling realistis agar mereka bisa masuk ke sistem keuangan formal,” jelasnya.
Namun, celah keterbatasan tersebut masih dimanfaatkan oleh lembaga keuangan ilegal, termasuk bank emok, yang menawarkan pinjaman cepat tanpa persyaratan, tetapi berujung pada beban bunga tinggi dan tekanan sosial di masyarakat.
“OJK bersama Satgas Waspada Investasi terus melakukan penindakan dan pembatasan pergerakan lembaga keuangan ilegal. Memang tidak bisa langsung hilang, tapi harus terus ditekan,” tegas Afif.
Ia menambahkan, karakter usaha mikro seperti pedagang pasar yang membutuhkan modal cepat dalam hitungan jam menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan formal. Karena itu, OJK mendorong pendekatan berbasis komunitas melalui kelompok usaha, koperasi desa, pesantren, hingga BUMDes agar masyarakat perlahan dialihkan ke lembaga keuangan resmi.
“Intinya, masyarakat harus diarahkan menyimpan dan mengelola uangnya di lembaga keuangan yang legal, terawasi, dan berpihak pada usaha kecil. Itu kunci agar mereka tidak terus terjerat bank emok,” pungkasnya.















