Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

NGO Rumah Hijau Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Cilegon: Lingkungan Terkoyak, Hukum Dilanggar

118
×

NGO Rumah Hijau Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Cilegon: Lingkungan Terkoyak, Hukum Dilanggar

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Organisasi lingkungan hidup NGO Rumah Hijau menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diduga berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan di Kota Cilegon. Temuan ini diperoleh melalui laporan masyarakat, peninjauan lapangan, hingga telaah dokumen pendukung.

Menurut NGO tersebut, indikasi kuat adanya pengerukan lahan, mobilisasi material dalam jumlah besar, serta kerusakan tanah dan aliran air patut menjadi alarm serius bagi pemerintah. Minimnya papan informasi perizinan, tidak adanya dokumen AMDAL/UKL-UPL, hingga absennya batas koordinat wilayah izin mempertegas dugaan bahwa aktivitas pertambangan berjalan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan tanpa pengawasan pemerintah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, dan daya dukung ruang kota,” tegas perwakilan NGO Rumah Hijau. Mereka menyebut bahwa praktik tersebut jelas melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

NGO Rumah Hijau mengingatkan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin sah dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda besar. Bila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga terancam sanksi tambahan berupa kewajiban melakukan pemulihan menyeluruh terhadap area terdampak.

Baca juga:  Cilegon Geger! Budaye Cilegon Fest dan International Folk Arts 2025 Resmi Dibuka, Dunia Serbu Panggung Budaya Kota Baja

Dalam penyampaian resminya, NGO Rumah Hijau mendesak tindakan konkret dari berbagai pihak:

  1. Pemprov Banten, Dinas ESDM, dan Dinas LH diminta segera melakukan investigasi dan audit dokumen terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Cilegon.
  2. Pemkot Cilegon diingatkan untuk menjalankan kewenangan pengawasan ruang wilayah serta melaporkan pelanggaran kepada instansi berwenang.
  3. Aparat penegak hukum didorong menindak tegas bila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
  4. Pelaku usaha wajib membuka informasi perizinan secara transparan dan menjalankan kewajiban reklamasi.
  5. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas pertambangan mencurigakan melalui kanal aduan resmi.

NGO Rumah Hijau menegaskan akan terus melakukan pemantauan, mengumpulkan bukti lapangan, serta mendampingi masyarakat yang terdampak kegiatan pertambangan ilegal. Organisasi ini menyatakan sikap menolak keras praktik pertambangan yang merusak ruang hidup warga, mengabaikan aturan hukum, dan bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Sebagai langkah lanjutan, NGO Rumah Hijau memastikan akan menyerahkan laporan investigasi lengkap kepada pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga penegak hukum agar penanganan terhadap kasus ini berjalan tegas, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  Wabup Serang Wajibkan Setiap Desa Punya Konten Kreator: Angkat Wisata, Ekonomi dan Citra Positif Kabupaten

“Lingkungan adalah hak hidup kita bersama. Tidak boleh ada satu pun pihak yang merusaknya demi kepentingan pribadi,” tutup NGO Rumah Hijau dalam rilis resminya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *