SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi pemerasan dengan modus “jasa membantu masuk kerja” berhasil dibongkar Unit Jatanras Polres Serang. Seorang pria berinisial AJ (58), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap saat nongkrong di pinggir Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Selasa, 13 Mei 2025.
Penangkapan terhadap AJ dilakukan setelah adanya laporan dugaan pemerasan dari seorang korban bernama Maulana Chaerrobby (25), warga Lingkungan Turus Mesjid, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Korban baru saja diterima bekerja di PT Mowilex Indonesia, namun langsung dihadapkan pada teror.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar Rabu (14/5/2025) menjelaskan bahwa aksi pemerasan ini bermula dari ajakan pertemuan sepihak oleh pelaku.
“Korban yang baru tiga hari bekerja tiba-tiba dihubungi oleh tersangka AJ yang tidak dikenalnya. Dalam pertemuan itu, AJ mengklaim dirinya sebagai orang yang berjasa meloloskan korban masuk kerja, dan menuntut uang Rp7 juta,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Tak hanya itu, AJ juga mengancam korban untuk segera mengundurkan diri dari perusahaan jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi. Korban yang tidak memiliki uang akhirnya memutuskan keluar dari pekerjaannya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
“Korban merasa diterima kerja atas usahanya sendiri tanpa campur tangan siapa pun. Karena tidak bisa memenuhi permintaan AJ, korban merasa tertekan dan mundur dari perusahaan,” ujar Condro.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Kini AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku bisa meloloskan kerja dengan imbalan uang, apalagi disertai ancaman.















