RUBRIKBANTEN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan blusukan strategis ke Kalimantan Selatan pada Kamis, 31 Juli 2025. Kunjungan kerja ini digadang-gadang sebagai bukti nyata komitmen pemerintah pusat dalam menuntaskan isu-isu krusial pertanahan, khususnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Kunjungan ini bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk keseriusan Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan bahwa tanah-tanah adat dan ulayat tidak hanya diakui dalam regulasi, tapi juga benar-benar direalisasikan di lapangan,” tegas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (30/07/2025).
Dalam agenda padat tersebut, Menteri ATR/BPN bersama Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis, akan hadir dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Acara itu akan mempertemukan pemangku kepentingan dengan para tokoh adat suku Dayak se-Kalsel, guna mendorong pendaftaran resmi tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.
Tak hanya sosialisasi, Menteri ATR/BPN juga akan menyerahkan 314 sertipikat tanah, yang terdiri dari:
- Sertipikat Barang Milik Negara dan Daerah (BMN/BMD)
- Sertipikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
- Sertipikat tanah wakaf
Langkah ini menunjukkan percepatan layanan pertanahan sekaligus memperkuat legalitas aset tanah milik masyarakat dan institusi.
Sebagai penutup kegiatan, Menteri ATR/BPN akan memimpin rapat koordinasi dengan seluruh kepala daerah se-Kalimantan Selatan, menyoroti strategi penyelesaian sengketa dan pendaftaran tanah, serta perlindungan hak masyarakat adat secara menyeluruh.
Kunjungan ini menegaskan posisi Kementerian ATR/BPN sebagai ujung tombak dalam reformasi agraria, pelayanan publik, dan perlindungan hak atas tanah yang adil dan merata.















