CILEGON, RUBRIKBANTEN – Lurah Gunung Sugih, Rustam Efendi, dengan tegas mendesak Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon untuk segera melakukan penertiban terhadap parkir liar yang kerap terjadi di Jalan Ciwandan, khususnya di depan area PT Dongjin.
Rustam mengungkapkan bahwa pemerintah kelurahan telah berupaya memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang terlibat, namun hingga kini pelanggaran masih terus terjadi. “Kami sudah lakukan imbauan agar tidak melakukan parkir liar, tapi masih saja terjadi. Kami tidak punya personel, karena itu kami mohon peran serta Dishub dan Satpol PP,” tegasnya, Kamis (8/5/2025).
Ia menambahkan, sulit untuk mengidentifikasi siapa saja pelaku parkir liar karena sebagian besar diduga merupakan karyawan lepas atau tidak tetap. Namun demikian, menurutnya hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
“Justru itu, kita tidak bisa memilah-milih. Katanya ada karyawan lepas atau tidak tentu, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Kalau satu tambah satu sama dengan dua, ya kalau aturan bilang tidak boleh, berarti harus tidak dilakukan,” ujar Rustam.
Ia berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait demi menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut. “Pemerintah tidak boleh tutup mata. Kalau sudah dilarang, maka harus ditindak,” pungkasnya.















