TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Kali ini, DJP Banten membedah tuntas ketentuan terbaru mengenai Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui episode ke-65 siniar (podcast) “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal resmi YouTube @KanwilDJPBanten.
Podcast edisi kali ini menghadirkan dua narasumber kompeten dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pondok Aren, yaitu Yasir Arafat, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Rio Hermawan, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama. Keduanya dipandu oleh moderator Radityo Utomo, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari Kanwil DJP Banten.
Topik yang diangkat berfokus pada implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang resmi berlaku sejak 24 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 dalam rangka transformasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Dalam pemaparannya, Yasir Arafat menegaskan bahwa Surat Keterangan Fiskal kini menjadi bukti kepatuhan pajak yang sangat krusial dan menjadi syarat utama bagi Wajib Pajak yang ingin mengakses berbagai layanan administrasi tertentu.
“Wajib Pajak yang ingin memperoleh SKF harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir, SPT Masa PPN tiga masa terakhir, tidak memiliki utang pajak yang belum diselesaikan, dan tidak sedang dalam sengketa perpajakan,” jelas Yasir.
Sementara itu, Rio Hermawan menyoroti adanya 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang mensyaratkan kepatuhan sesuai dengan Pasal 4 PER-8/PJ/2025. Layanan tersebut mencakup permohonan revaluasi aktiva tetap, pembukuan dalam bahasa dan mata uang asing, serta permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
“Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, permohonan pasti akan ditolak. Namun Wajib Pajak masih dapat mengajukannya kembali setelah semua kewajiban dipenuhi,” tegas Rio.
Siniar ini tidak hanya menyampaikan informasi teknis, namun juga menjadi bentuk nyata komitmen DJP Banten dalam membangun literasi perpajakan di masyarakat. DJP Banten pun mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu update terhadap informasi resmi perpajakan melalui kanal digital, termasuk Instagram, TikTok, dan X @pajakdjpbanten.
Dengan semakin terbukanya akses informasi seperti ini, DJP berharap tingkat kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat dan mendukung suksesnya transformasi administrasi perpajakan di Indonesia.















