RUBRIKBANTEN – Di tengah ketidakpastian geopolitik global, pemerintah memperketat perlindungan lahan pertanian. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi lahan sawah dibatasi maksimal hanya 11 persen demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional.
Karena itu, Kementerian ATR/BPN menetapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89 persen sisanya wajib dilindungi.
“Dalam situasi dunia seperti ini, yang paling gawat adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ujar Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memastikan hanya sebagian kecil lahan sawah yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian, sementara mayoritas lahan harus “dikunci” untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang mensyaratkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89 persen yang harus dilindungi,” jelasnya.
Namun, khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan pertanian masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen jauh dari target nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat, termasuk kewajiban mengganti lahan pertanian hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.
Dalam Rakor tersebut, turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama sejumlah kepala daerah. Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan 103 sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota di provinsi tersebut.















