Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialTeknologi

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026

67
×

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah berhasil mengantongi Rp48,11 triliun dari berbagai sumber, termasuk PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga akhir Februari 2026. Angka tersebut didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun.

Selain itu, kontribusi juga datang dari pajak aset kripto sebesar Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga Februari 2026 terdapat 260 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa kinerja penerimaan pajak digital tetap menunjukkan tren positif meski tidak ada penambahan pemungut baru pada Februari 2026.

Baca juga:  Aksi Kemanusiaan PMI Cilegon Sumbang 24 Kantong Darah di Tengah Semangat May Day

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Penerimaan pajak kripto hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp1,96 triliun, yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar.

Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp4,64 triliun, yang berasal dari PPh 23, PPh 26, serta PPN atas transaksi pinjaman berbasis teknologi.

Adapun penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp4,11 triliun, yang sebagian besar berasal dari PPN sebesar Rp3,8 triliun.

Pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan di sektor digital guna meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi penerimaan negara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!