Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaHukum dan KriminalKota SerangPemerintah

Kejati Banten Jadi Contoh Teladan: Sertipikasi Aset Negara Dijaga untuk Kepastian Hukum

186
×

Kejati Banten Jadi Contoh Teladan: Sertipikasi Aset Negara Dijaga untuk Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, menyerahkan dua Sertipikat Hak Pakai kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Republik Indonesia. Sertipikat tersebut mencakup aset strategis berupa Bangunan Kantor Kejaksaan Negeri Serang seluas 541 m² di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas, dan Bangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten seluas 8.119 m² di Desa Silebu, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Jumat (4/1/2024), dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Siswanto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Alamsyah. Sudaryanto mengapresiasi Kejati Banten atas ketertiban administrasi pertanahan yang ditunjukkan dengan langkah cepat dalam mengajukan sertipikasi aset.

Banner

“Sertipikasi adalah langkah pengamanan aset negara untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah klaim dari pihak lain,” ujar Sudaryanto.

Ia juga menyoroti bahwa penyelesaian sertipikasi aset yang dilakukan Kejati Banten menjadi contoh baik dalam tata kelola aset negara.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Pastikan Program Makan Bergizi Gratis di Tangerang Berjalan Maksimal: Dapur Higienis, Siswa Senang

Aset Kejaksaan Negeri dan RSU Adhyaksa

Bangunan Kejaksaan Negeri Serang yang direncanakan berdiri di atas lahan seluas 4.830 m² berasal dari hibah Pemerintah Kabupaten Serang, sebagian besar telah tersertipikasi sejak 2023, dengan tambahan 541 m² pada kesempatan kali ini.

Sementara itu, RSU Adhyaksa di Desa Silebu dan Desa Sukajaya berdiri di atas lahan total seluas 14 hektare, sebagian berasal dari barang rampasan kasus korupsi. Sebelumnya, sertipikat Hak Pakai atas lahan 90.121 m² telah diserahkan dalam dua tahap pada 2022. Tambahan 8.119 m² dari hibah Pemerintah Provinsi Banten diselesaikan tahun ini, dengan sisanya akan disertipikasi melalui program Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN).

Penyerahan sertipikat ini menandai komitmen Kejati Banten dalam menjaga aset negara, memastikan keberlanjutan pembangunan, serta mendukung pelayanan publik, termasuk operasional RSU Adhyaksa yang merupakan rumah sakit pertama di Indonesia hasil pemanfaatan aset rampasan negara. (Red).

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!