SERANG, RUBRIKBANTEN – Ambisi hidup mewah berujung petaka! Seorang oknum perangkat desa, Muhammad Yusuf (33), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, harus mendekam di balik jeruji setelah nekat menyalahgunakan Dana Desa 2024 sebesar Rp127.155.500 untuk bermain judi online dan trading forex.
Yusuf yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus bendahara desa, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Serang pada Senin (23/6/2025). Modusnya tergolong rapi—mengajukan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Siskeudes, lalu mencairkannya secara ilegal.
“Pelaku MY diamankan atas dugaan penyalahgunaan dana desa untuk judi online sebanyak lebih dari Rp127 juta,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi, Selasa (24/6).
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka memalsukan Surat Perintah Pembayaran (SPP), menyalahgunakan token keuangan desa yang seharusnya dipegang oleh bendahara, sekretaris, dan kepala desa. Semua token tersebut dikuasai sendiri oleh Yusuf, hingga ia leluasa mentransfer uang negara ke rekening pribadinya di Bank BJB.
Dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan, justru dihamburkan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan kepala desa maupun perangkat lainnya.
Tak hanya itu, demi mengelabui audit internal, Yusuf juga memalsukan tanda tangan dalam laporan cash opname keuangan. Namun aksi culasnya terbongkar saat pihak desa hendak melaksanakan kegiatan dan menemukan adanya transaksi mencurigakan dari rekening kas desa.
“Total uang yang ditarik sebesar Rp184 juta. Tersangka sempat mengembalikan Rp56 juta, namun sisanya Rp127 juta dianggap sebagai kerugian negara,” kata AKP Andi Kurniady mengutip hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang.
Kini, Muhammad Yusuf dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman berat: minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Polisi mengimbau agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diawasi bersama, agar tak ada lagi uang rakyat yang berakhir di meja judi.















