SERANG, RUBRIKBANTEN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Jatanras membongkar jaringan pencurian kendaraan roda empat (R4) jenis pick up atau losbak yang beraksi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka masing-masing RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara satu pelaku berinisial RG masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan pick up/losbak.
“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak,” ujar Dian saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, mengecek rekaman CCTV hingga menelusuri keberadaan kendaraan hasil kejahatan.
Aksi para pelaku diketahui terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Unyur, Kota Serang; Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.
Para pelaku menyasar kendaraan pick up atau losbak yang diparkir di rumah maupun halaman ruko korban.
Dalam salah satu kasus, korban kehilangan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci. Pagi harinya, kendaraan tersebut raib dan pintu pagar rumah korban dalam keadaan terbuka. Kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.
Kasus lainnya menimpa pemilik Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik bernomor polisi B 9791 SAI dengan kerugian sekitar Rp35 juta. Sementara Suzuki ST150 Pick Up warna hitam bernomor polisi A 8037 AG juga dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Kerugian korban mencapai Rp65 juta.
Mengaku Beraksi 14 Kali
Pengungkapan semakin terang setelah Tim Resmob menangkap RH dan DP pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang, Jakarta-Tangerang.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten.
Kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7 juta hingga Rp15 juta per unit.
Polisi selanjutnya menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga petugas menangkap AT pada Minggu (23/8/2026).
“Dari AT ditemukan sembilan unit kendaraan mobil jenis losbak hasil pembelian dari AR,” ungkap Dian.
Dalam jaringan tersebut, setiap pelaku memiliki peran berbeda. RH bertugas mencari dan mengamati lokasi sasaran. DP menjadi eksekutor dengan menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket.
Sementara AR berperan sebagai penampung atau pembeli kendaraan hasil curian dari RH dan DP. AT kemudian menjadi penampung atau pembeli kendaraan dari AR.
Modus yang digunakan yakni membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, hingga mengganti kunci kontak menggunakan kunci yang telah disiapkan.
“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian,” tegas Dian.
11 Mobil Jadi Barang Bukti
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up/losbak yang terdiri dari Suzuki Futura/Suzuki Carry, Mitsubishi Pick Up dan sejumlah kendaraan pick up lainnya.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan kunci L berikut anak kunci dan STNK, kunci T, dua kunci kontak, empat anak kunci kontak merek Car Show, kartu e-money Mandiri, satu unit handphone Vivo warna biru serta sejumlah dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, RH dan DP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara AR dan AT dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Polisi Buka Kesempatan Korban Melapor
Dian mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak untuk segera melapor kepada kepolisian.
Terlebih bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan polisi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” katanya.
Polda Banten juga memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kendaraan maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Dian.















