Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKesehatanNasionalOrganisasiPendidikanSosial

Janda Cantik Pengedar Sabu Dibekuk di Serang: Sembunyikan Barang Haram di Samping Tempat Tidur

111
×

Janda Cantik Pengedar Sabu Dibekuk di Serang: Sembunyikan Barang Haram di Samping Tempat Tidur

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang janda cantik berinisial HLD (38) digerebek dan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa, 10 Juni 2025.

HLD, ibu satu anak, tak berkutik saat petugas menemukan tiga paket sabu seberat total 5,44 gram yang disembunyikan di samping tempat tidurnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, satu pack plastik klip, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas HLD.

“Setelah informasi kami dalami, tim yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya sekitar pukul 16.00,” ungkap Condro pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disimpan rapi di dekat ranjang tidur HLD. Perempuan ini pun langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Baru Dua Pelamar, Pansel Buka Pintu Lebar Jadi Dirut BPRS CM: Transparan dan Tanpa Intervensi

Kasatresnarkoba AKP Bondan menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HLD mengaku telah lama menjadi pengguna sabu. Namun, aktivitas menjual barang haram tersebut baru dilakukannya dalam beberapa bulan terakhir.

“Motifnya karena alasan ekonomi. Keuntungan dari penjualan sabu diakuinya digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga,” ujar Bondan.

Lebih lanjut, Bondan mengungkap bahwa sabu yang diedarkan HLD diperoleh dari seorang pengedar yang mengaku berasal dari Jakarta Barat. Transaksi dilakukan secara tidak langsung melalui telepon dan transfer antar bank. Lokasi pengambilan sabu pun ditentukan oleh si penjual, memperlihatkan modus operasi yang terstruktur namun tersembunyi.

Atas perbuatannya, HLD terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa siapa pun bisa terjerumus ke dalam jaringan narkoba, bahkan sosok yang terlihat tak mencurigakan sekalipun,” pungkas Bondan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *