CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah pusat resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja mandiri, termasuk pengemudi ojek online, kurir, serta pekerja sektor informal lainnya. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Kebijakan tersebut disampaikan di sela-sela kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan kepada Wali Kota Cilegon. Program diskon ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di sektor pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Faruk Oktavian, menegaskan bahwa diskon iuran tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja tanpa memandang status hubungan kerja.
“Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, tanpa memandang status kerja. Karena itu, kami mengajak seluruh pekerja mandiri di Kota Cilegon untuk memanfaatkan momen diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujarnya.
Faruk menjelaskan, kebijakan diskon iuran sebesar 50 persen ini berlaku hingga Maret 2027. Rentang waktu tersebut dinilai cukup panjang untuk memberikan kesempatan bagi pekerja mandiri mendaftar maupun mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya diskon ini, iuran menjadi lebih ringan, namun manfaat perlindungan tetap optimal. Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja mandiri,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cilegon, Afriwan, menyebut kebijakan diskon iuran sebagai langkah strategis untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial di sektor informal yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi.
“Program ini diharapkan mendorong pekerja mandiri seperti ojek online, kurir, dan sopir agar segera menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang lebih terjangkau, pekerja tetap memperoleh perlindungan JKK dan JKM secara penuh,” kata Afriwan.
Ia menjelaskan, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, termasuk biaya perawatan dan santunan. Sementara Jaminan Kematian memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Kami mengimbau pekerja mandiri di Kota Cilegon agar tidak menunda pendaftaran. Perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah investasi penting bagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya,” tegasnya.
Ke depan, Disnaker Kota Cilegon bersama BPJS Ketenagakerjaan Cilegon akan terus bersinergi melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya di sektor informal.















